Margonda | https://jurnaldepok.buzz
Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR), Kota Depok Roy Pangharapan menilai putusan Hakim MK, Guntur Hamzah terkait gugatan uji materi undang undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tidak selaras dengan program wajib belajar 12 tahun yang dicanangkan Pemerintah.
“Keputusan Hakim MK yang mengatakan kewajiban Pemerintah membiayai pendidikan hanya sampai sekolah menengah pertama (SMP) itu kontradiksi dengan program wajib belajar 12 tahun yang telah dicanangkan oleh Pemerintah, dan pada kesempatan yang sama Hakim Hakim Guntur malah meminta agar pemerintah menggratiskan biaya pendidikan sekolah swasta yang notabene berorientasi bisnis,” ungkap Roy Pangharapan.
“Sangat jelas Pemerintah telah mencanangkan program wajib belajar 12 tahun mengapa memutuskan hanya menggratiskan biaya pendidikan sekolah negeri sampai jenjang SMP saja, dan disisi lain malah mau menggratiskan biaya pendidikan sekolah swasta, ini sangat tidak etis karena sekolah swasta itu orientasinya bisnis,” paparnya.
Dia menambahkan, sudah menjadi kewajiban memenuhi biaya pendidikan dasar terutama bagi warga miskin, tapi faktanya sekarang justru siswa miskin tidak bisa masuk sekolah negeri dan membuka peluang bagi mafia disekolah untuk jualan bangku kepada orang tua siswa yang mampu, itu jelas merampok hak siswa miskin,” ujarnya.
Intinya, untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat, Roy meminta kepada Pemerintah untuk menambah sekolah negeri guna meminimalisir carut marut pada setiap penerimaan peserta didik baru (PPDB).
“Sekolah Negeri menengah pertama dan menengah atas masih belum mencukupi, ini menjadi celah bagi para mafia pendidikan untuk memperjual belikan bangku sekolah negeri baik di level SMP maupun level SMA,” tandasnya.
Sebelumnya Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) M. Guntur Hamzah mengatakan konstitusi Indonesia yakni undang undang dasar (UUD) 1945 mewajibkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan dasar.
Hal itu, kata dia, dikatakan Guntur dalam sidang gugatan perkara uji materi undang undang sistem pendidikan nasional (Sisdiknas) Selasa, (23/07/24).
Karena konstitusi kita sudah memberikan rambu rambu bahwa pemerintah wajib membiayai untuk pendidikan dasar dan setiap warga negara berhak mengenyam pendidikan dasar,” terang Guntur yang dikutip dari akun YouTube MK, Selasa (23/07/24). n Asti Ediawan