Limo | https://jurnaldepok.buzz
Koordinator korban upaya perampasan tanah sekaligus salah satu ahli waris pemilik tanah di RT 02/05, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Lukman Hakim menduga dan mengetahui jika ada sosok cukong alias bohir berada dibelakang mafia tanah yang akan merampas lahan seluas 4.980 milik 25 warga Limo.
Cukong alias Bohir yang dimaksud diduga telah mengeluarkan uang milyaran rupiah untuk mendanai segala kegiatan sang mafia tanah sebagai pelaku utama upaya perampasan tanah dengan mengoptimalkan celah dan kelemahan dari sisi hukum dalam penanganan proses hukum kasus yang sedang berjalan.
“Alhamdulillah akhirnya Allah menunjukkan siapa dalang dari upaya perampasan tanah kami, dan kami sudah mendapat informasi sosok pengusaha yang menjadi penyandang dana pada proses penanganan polemik tanah seluas 4.980 meter persegi milik 25 warga Limo, kami akan telusuri informasi ini dan jika kelak sudah ada titik terang maka kami akan kejar sang cukong tersebut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas Lukman Hakim.
Meski telah mengetahui siapa sosok cukong yang telah menjadi penyandang dana upaya perampasan tanah warga Limo, namun Lukman mengatakan belum akan mengungkap secara terbuka nama cukong tersebut.
“Kami sudah tahu siapa dia, informasi yang kami dapatkan bukan kaleng kaleng tapi dari pihak yang bisa dipercaya dan memang mengetahui hal tersebut, nanti pasti akan terbuka dengan sendirinya,” kata Lukman.
Terpisah, salah seorang Pengamat Kebijakan Publik, Rully Amarulloh mengaku sejak awal sudah mencurigai adanya campur tangan Corporasi dalam kasus upaya perampasan tanah milik warga Limo.
“Saya dari awal sudah mencurigai adanya penyandang dana berada dibelakang cukong pada kasus ini, dan kami akan telusuri siapa saja yang bermain pada kasus ini dan semua yang terlibat harus diseret di meja hijau dan diproses secara hukum termasuk bilamana ada aparatur yang terlibat juga harus diproses hukum guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas Rully.
Dikatakannya saat ini pihaknya sedang mendalami informasi adanya cukong atau Bohir dibelakang upaya penyerobotan lahan milik warga di Limo.
“Ini masalah serius yang harus dituntaskan, karena jika tidak maka siapapun nanti bisa menjadi korban berikutnya hanya dengan modal sertifikat usang yang keabsahannya masih diragukan lantaran tidak dilengkapi dengan batas batas lahan, kemudian dengan seenaknya menunjuk satu titik sebagai objek dari sertifikat itu, ini sangat berbahaya karena kejadian seperti ini bisa juga terjadi di objek lahan lainnya, kami akan all out membantu perjuangan warga pemilik lahan dan bangunan di Limo yang berpotensi menjadi korban tipu tipu mafia tanah,” pungkasnya. n Asti Ediawan