Margonda | https://jurnaldepok.buzz
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok tidak membatasi massa yang akan mengantarkan pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil walikota saat mendaftar.
Ketua KPU Depok, Willi Sumarlin mengatakan, KPU Depok telah membuka tahapan pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota untuk Pilkada Depok 2024 yang dimulai sejak 27-29 Agustus.
“Untuk hari pertama belum ada paslon yang mendaftar, kami sudah siap sejak pagi,” ujarnya.
Willi mengatakan, untuk setiap paslon yang akan mendaftar diperbolehkan membawa massa dan tidak ada batasan.
“Mau bawa berapa massa tidak ada batasan untuk pasangan calon. Namun, nantinya yang bisa masuk untuk mendaftar hanya pasangan calon dan perwakilan dari partai politik saja sekitar 15 orang. Sementara yang lain bisa menunggu di luar,” paparnya.
Willi menuturkan, sejauh ini hanya akan ada dua pasangan calon yang akan mendaftarkan diri ke KPU Depok.
“Sampai dengan kemarin yang melakukan komunikasi terkait dengan proses pendaftaran calon, itu hanya ada dua pasangan calon. Kedua pasangan calon tersebut, yakni Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq, dan Supian Suri-Chandra Rahmansyah,” jelasnya.
Diketahui, keduanya akan mendaftar di hari yang sama yakni 29 Agustus 2024. Proses pendaftaran pencalonan kepala daerah yakni 27 hingga 29 Agustus. Dalam syarat pencalonan banyak poin yang harus dilengkapi.
Lebih lanjut ia mengatakan, ada salah satu proses yang memakan waktu bagi calon kepala daerah dalam melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.
“Proses yang agak panjang yakni proses di KPK, harus melakukan laporan LHKPN di KPK. Dalam proses pemenuhan persyaratan, calon kepala daerah juga harus mempunyai visi misi rencana panjang pembangunan daerah Kota Depok,” pungkasnya. n Aji Hendro