HedlinePolemik

Akses Jalan Ditutup, Warga Kampung Lebong Ngadu ke Kapolri

Limo | https://jurnaldepok.buzz
Sejumlah warga Kampung Lebong, RT 02/05, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, belum lama ini berkirim surat ke Kapolri terkait penutupan akses jalan warga oleh PT Megapolitan pada 24 Agustus silam.

Jayadi selaku perwakilan warga Kampung Lebong mengatakan, pihaknya menempuh upaya melaporkan penutupan akses jalan warga ke Mabes Polri dan sejumlah Lembaga Negara lainnya dengan harapan portal penutup akses jalan dapat dibuka sehingga aktivitas transportasi warga kembali normal.

“Perlu dicatat bahwa akses jalan yang ditutup oleh PT Megapolitan itu merupakan jalan lingkungan yang biasa digunakan oleh warga dalam melaksanakan aktivitas, sejak ditutup oleh PT Megapolitan pada 24 Agustus praktis warga kesulitan melaksanakan aktivitas, oleh sebab itu warga sepakat untuk berkirim surat ke pak Kapolri melalui Mabes Polri,” ujar Jayadi kepada Jurnal Depok, Kamis (26/09/24).

Dalam surat tersebut, Jayadi membeberkan sejumlah alasan dirinya bersama warga menolak penutupan akses jalan yang dilakukan oleh PT Megapolitan.

“PT Megapolitan tidak mempunyai hak untuk menutup akses jalan umum yang biasa digunakan oleh warga, karena keberadaan jalan tidak masuk lahan milik PT Megapolitan,” tegas Jayadi.

Dikatakannya, PT Megapolitan memasang portal di gerbang pintu masuk akses jalan warga dengan alasan bahwa bidang jalan terebut masuk pada lahan PT padahal sepengetahuannya lahan yang diklaim milik PT Megapolitan berada diwilayah Kelurahan / Kecamatan Cinere sementara lokasi jalan yang di portal berada diwilayah RW 05, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo.

“Silahkan mereka tunjukkan jika jalan lingkungan ini masuk dalam lahan mereka, karena sepengetahuan saya mereka punya bukti kepemilikan berupa sertifikat nomor 46 atas nama Sarmilih dan sertifikat nomor 47 atas nama Muntasil yang berada diwilayah Kelurahan / Kecamatan Cinere, sedangkan keberadaan jalan warga dan tempat aktivitas warga masuk dalam wilayah RW 05, Kelurahan / Kecamatan Limo,” tegasnya.

Dia menambahkan, surat yang ditujukan kepada Kapolri sudah ditembuskan ke sejumlah kepala lembaga mulai dari Lurah hingga Presiden.

“Sekarang surat kami sudah sampai ke semua kepala lembaga, termasuk Presiden, Kejagung, Ombudsman dan sejumlah lembaga terkait lainnya, harapan kami portal yang menutupi akses jalan warga segera dibuka, karena ini bukan masalah sampah tapi murni untuk kepentingan transportasi warga Kampung Lebong,” ujarnya.

Terkait masalah sampah, Jayadi menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok namun dia berharap jangan masalah sampah ini dikaitkan dengan penutupan akses jalan karena meskipun tanpa ada aktivitas di TPS, akses jalan yang ditutup tetap merupakan akses jalan yang setiap hari digunakan oleh warga Kampung Lebong dalam beraktivitas. n Asti Ediawan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button