Margonda | https://jurnaldepok.buzz
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok melarang pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di beberapa ruas jalan umum di Kota Depok.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok, Willi Sumarlin mengatakan, tiga jalan utama di Depok dilarang dipasangi APK. Ketiga jalan itu adalah Jalan Margonda Raya, Jalan Arif Rahman Hakim dan Jalan Juanda.
“Dalam rapat koordinasi yang dilarang itu yang ada di jalan utama, ya masih sama, yakni di Jalan Margonda, Jalan Arif Rahman Hakim dan Jalan Juanda,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, para kontestan Pilkada Kota Depok 2024 juga diminta menaati aturan pemasangan APK yang telah ditentukan.
“Di luar jalan itu diperbolehkan, sepanjang sesuai ketentuan pemasangan. Contoh Jalan Raya Bogor, Simpangan dan lainnya,” paparnya.
Meski demikian, KPU akan menjelaskan hal ini lebih lanjut setelah penetapan dan pengundian nomor urut, termasuk soal APK yang akan dipasang KPU sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat.
Sebelumnya, KPU telah menggelar rapat pleno penetapan paslon. Dimana kedua paslon tersebut adalah Imam Budi Hartono (IBH)- Ririn Farabi dan Supian Suri-Chandra Rahmansyah.
“Kami telah mengadakan rapat pleno tertutup untuk menetapkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok,” katanya.
Willi menyebut berkas kedua paslon sudah dinyatakan lengkap dan diperiksa pihaknya. Termasuk pemeriksaan kesehatan atau medical check up (MCU) di RSPAD Gatot Subroto.
“Setelah kami teliti dan kami bahas bersama, dua pasangan calon ini dinyatakan memenuhi syarat,” pungkasnya. n Aji Hendro