HedlinePilkada

Jreng! Gara-gara ‘Gatel’ Ikut Kampanye, Wali Kota Depok Dilaporkan ke Bawaslu

Pancoran Mas | https://jurnaldepok.buzz
Diduga gara-gara gatel ikut kampanye, Wali Kota Depok, Mohammad Idris dilaporkan ke Badan Pengawaa Pemilu (Bawaslu) Kota Depok atas dugaan pelanggaran adminitrasi dan pidana Pilkada.

Ketua Aliansi Advokat Kota Depok, Andi Tatang Supriyadi kepada wartawan mengatakan, laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Kota Depok tahun 2024 tersebut tertuang dengan Nomor : 004/PL/PW/Kota/13.07/X/2024 dengan pelapor Tatang, tertanggal 3 Oktober 2024, pukul 20.12 WIB.

“Kami dari Aliansi Advokat Kota Depok melaporkan dugaan pelanggaran terkait masalah Pemilukada yang diduga dilakukan oleh Wali Kota Depok. Yang kami laporkan adalah Pasal 70 Ayat 2 tentang Administrasinya dan Pasal 71 Ayat 1 Jo Pasal 188 tentang Undang-Undang Pilkada mengenai tindak pidananya,” ujarnya tadi malam.

Tatang menjelaskan, sanksi atas pelanggaran tersebut berupa adminitrasi dan pidana 1-6 bulan ancaman kurungan badan, serta denda sampai Rp 6 juta.

Dikatakannya, dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Wali Kota Depok adalah mengarahkan untuk memilih pada pasangan calon tertentu.

“Patut diduga Wali Kota Depok belum mendapatkan izin secara kedinasan dari Gubernur, yakni cuti untuk kampanye. Setelah mendapatkan laporan ini, harapan kami Bawaslu segera menindaklanjuti. Kami serahkan apakah laporan terpenuhi unsurnya. Ini menjadi tugas Bawaslu dalam hal penegakan aturan di pemilihan kepala daerah Kota Depok,” tegasnya.

Tatang mengatakan, alasan disampaikannya laporan tersebut karena Wali Kota merupakan pejabat negara yang terikat pada aturan, apabila ingin melakukan kampanye.

Ia menjelaskan, pada Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu mengatur bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan: tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

“Aturan membolehkan wali kota melakukan kampanye, tetapi ada syaratnya. Hal itulah yang harus dipenuhi. Tentunya kami sebagai warga Kota Depok ingin pelaksanaan Pilkada berjalan lancar, aman, sukses, tanpa ekses, serta sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Pejabat negara harus menjadi contoh yang baik untuk warganya dengan taat pada aturan,” paparnya.

Sebelumnya, ramai beredar sebuah rekaman video Wali Kota Depok, Mohammad Idris diduga sedang ikut kampanye untuk mendukung salah satu pasangan calon (paslon).

Dalam rekaman yang beredar, Idris terlihat memakai jaket dan topi warna oren. Informasi yang didapat, kegiatan kampanye itu digelar di Lapangan Futsal Perumaah Pondok Tirta Mandala, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, pada Senin 30 September malam.

Video yang beredar luas itu berdurasi 1 menit 25 detik.

“Pasangan calon pada Pilkada tahun 2024 ada dua. Tapi tetap yang menang satu. Benar ya? Yang menang kudu satu, setuju?,” kata Idris dalam video tersebut, Rabu (02/10/24).

Dirinya mengakui bahwa kedatangannya ke acara tersebut adalah untuk menyosialisasikan pasangan calon nomor urut 01 yaitu IBH-Ririn. Idris mengajak agar warga mau bareng-bareng membangun Depok. n Aji Hendro

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button