Margonda | https://jurnaldepok.buzz
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok telah merilis bahwa kegiatan kampanye terbuka dilaksanakan mulai tanggal 10 Oktober hingga 23 November 2024. KPU juga telah menetapkan sejumlah lokasi yang akan dipergunakan sebagai tempat kampanye terbuka untuk gelaran Pilkada serentak 2024.
Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin menyampaikan masa kampanye terbuka ini pasangan calon wali kota dan wakil wali kota diberikan kesempatan berkampanye di lokasi yang telah disepakati.
“Ada sembilan lapangan yang disepakati bersama untuk lokasi kampanye pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok,” katanya.
Ia juga mengatakan, ada dua kecamatan yang tidak ada lokasi kampanye terbuka, yakni Limo dan Cimanggis.
Dia menambahkan, untuk lokasi kampanye terbuka yang disepakati adalah di Lapangan Hizbul Wathon atau HW di Kecamatan Beji, Lapangan Pusaka Kecamatan Bojongsari, Lapangan Irekap Kecamatan Cilodong.
Selanjutnya, kata dia, Lapangan PLN Kecamatan Cinere, Lapangan Jembatan Serong Kecamatan Cipayung, Lapangan PSP Kecamatan Sawangan, Lapangan Mahakam Kecamatan Sukmajaya, dan Lapangan Sukatani Kecamatan Tapos.
“Saat ini para calon sudah mulai melakukan kampanye secara tatap muka. Kegiatan mereka harus ada pemberitahuan kegiatan kampanye. Pemberitahuan pada Polres tembusan kepada KPU dan Bawaslu,” pungkasnya. n Aji Hendro