HedlinePenegakan Perda

Langgar GSJ, Satpol PP Panggil Pengelola Pool Taksi Listrik

Limo | https://jurnaldepok.buzz
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Dede Hidayat mengatakan akan segera berkirim surat kepada pengelola usaha Pool Taksi Listrik di Jalan Raya Limo, Rw 01, Kelurahan Limo terkait keberadaan bangunan pagar tembok permanen milik Pool Taksi Listrik yang diduga melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 18 tahun 2003 tentang Garis Sempadan Jalan.

“Ya, kami akan mengirim surat panggilan kepada pengelola Pool taksi itu untuk memberikan penjelasan terkait pembangunan pagar yang berdekatan dengan bahu jalan, dan kami juga akan menurunkan tim kelokasi untuk mengecek secara langsung letak dan posisi pagar tersebut bilamana terbukti melanggar garis sempadan maka pagar itu harus dimundurkan sesuai jarak yang ditentukan dalam aturan garis sempadan jalan,” tegas Dede Hidayat.

Menanggapi prihal pagar tembok milik Pool taksi yang diduga melanggar garis sempadan jalan, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, H. Abdul Hamid mengaku sependapat dengan komentar Kasie Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kecamatan Limo.

“Sebelumnya pagar pool taksi itu berdiri agak jauh dari jalan raya tapi sekarang saya lihat dimajukan ke dekat bibir jalan, kalau menurut pandangan saya itu melanggar garis sempadan karena berdiri di pinggir areal saluran air dan sangat dekat dekan bahu jalan,” ujar H. Abdul Hamid.

Diapun berharap semua pelaku usaha khususnya diwilayah Kelurahan Limo agar mentaati semua peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah termasuk mekanisme pembuatan perijinan hingga pelaksanaan pembangunan konstruksi tempat usaha.

“Ya, ada baiknya patuhi aturan biar semua lancar dan tidak menimbulkan hal hal yang justru akan mengganggu kenyamanan pengusaha itu sendiri dalam menjalankan bisnis usaha,” imbuhnya.

Lebih lanjut Hamid mengaku tidak bisa berkomentar banyak terkait permasalahan yang terjadi pada proses pembangunan pool taksi listrik diwilayah RW 01 Limo, pasalnya kata pihaknya sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam pembangunan tempat usaha tersebut mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan.

“Jangankan kami dijajaran LPM, Lurah dan Camat pun kabarnya tidak dilibatkan, jadi mohon maaf jika kami tidak bisa berkomentar banyak,” pungkasnya. n Asti Ediawan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button