Limo | https://jurnaldepok.buzz
Komandan Team (Dantim) Bantuan Kendali Operasi (BKO) Satpol PP untuk Kecamatan Limo, Marsan mengaku siap menindaklanjuti penindakan terhadap keberadaan pagar pool taksi listrik di Jalan Raya Limo RW 01, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo yang diduga melanggar garis sempadan jalan (GSJ).
“Ya, kami sedang menunggu arahan dari pimpinan, jika sudah diperintahkan untuk melakukan penindakan, maka akan kami laksanakan,” ujar Marsan kepada Jurnal Depok, kemarin.
Dikatakannya, pelaksanaan penindakan akan dimulai dengan pemberian peringatan pertama kepada pemilik atau pengelola usaha pool taksi, dan jika peringatan pertama tak digubris maka pihaknya akan melayang surat peringatan kedua dan dan ketiga.
“Ya mekanisme nya memang seperti itu, SP 1 sampai SP3 dan jika tak dipatuhi maka Satpol PP bisa melakukan pembongkaran paksa apalagi jika pagar yang dimaksud mengganggu atau berdampak terhadap kelancaran lalu lintas jalan raya,” imbuhnya.
Sebelumnya Kasatpol PP Kota Depok, Dede Hidayat berjanji akan segera memanggil pengelola pool taksi listrik di jalan raya Limo untuk mengklarifikasi prihal keberadaan pagar tembok permanen yang letaknya sangat berdekatan dengan bibir jalan.
“Nanti akan kami Surati pengelola pool taksi listrik itu, dan kami sedang berkoordinasi dengan jajaran untuk melakukan pengecekan secara langsung kelokasi,” katanya.
Sementara Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Kelurahan / Kecamatan Limo, H. Abdul Hamid meminta kepada jajaran Satpol PP untuk tidak ragu melakukan penindakan jika benar keberadaan pagar permanen pool taksi listrik dekat pom bensin Limo itu melanggar garis sempadan jalan.
“Kalau memang melanggar ya harus ditertibkan dan ditindak baik menyangkut pagar maupun perijinan, itu sudah menjadi tugas dan kewenangan Satpol PP sebagai institusi penegak Perda,” tegas H. Abdul Hamid.
Pernyataan senada disampaikan oleh Kasie Ekbang Kantor Kecamatan Limo, Pefrianto.
Dikatakannya semua pihak dan tanpa kecuali harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, jadi jika ada pelanggaran harus ditindak sesuai tahapan penindakan yang telah ditentukan,” tutup Rian sapaan akrab Pefrianto. n Asti Ediawan