Limo | https://jurnaldepok.buzz
Ahli Waris Limah binti Tigig pemilik lahan seluas 8.295 M2 di Jalan Limah Tigig RT 002/06, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, menyatakan dengan tegas menolak pelaksanaan Pencocokan Objek Tanah dengan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Jenner Silitonga.
Nuryadi ahli waris Limah binti Tigig mengatakan, tidak bermaksud untuk menghalang halangi proses pelaksanaan Konstatering bilamana Jenner Silitonga dapat membuktikan bukti kepemilikan tanah tersebut.
“Kami cuma minta kepada Jenner untuk menunjukkan bukti kepemilikan tanah yang akan di Konstatering, bukankan dia beli dari Halim mengapa berkonflik dengan kami pemilik sah tanah ini,” ujar Nuryadi dihadapan para petugas Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Dikatakannya, dirinya sudah mendapat kuasa hibah dari neneknya sejak tahun 2010 dan surat hibah itu jelas ada ditangannya sementara Jenner baru melakukan gugatan pada tahun 2016.
Disisi lain, lanjutnya, akta jual beli (AJB) antara Halim dengan Limah binti Tigig cacat hukum lantaran cap jempol Limah penjelasan itu dipalsukan dari hasil Laboratorium Forensik (Labfor) Polri yang menyatakan bahwa cap jempol yang tertera di AJB itu Non Identik, itu artinya AJB nomor 291 yang dijadikan bukti jual beli antara Halim dan Limah Tigig tidak sah alias cacat hukum.
“Sekarang kita buka bukaan saja, Jenner punya bukti apa atas tanah yang akan di Konstatering, sedangkan kami jelas memiliki girik yang sah,” tegas Nuryadi.
Sementara kuasa hukum Ahli Waris, Martin mengatakan akan menyiapkan gugatan balik terhadap upaya pencaplokan tanah milik kliennya.
“Kami melihat banyak yang ganjil terhadap materi gugatan Jenner seperti dua Persil yakni Persil 41 dan Persil 456 yang disatukan dalam materi gugatan, ini aneh dan kami akan melakukan gugatan balik,” ujar Martin kepada Jurnal Depok usai memantau jalannya Konstatering PN Depok, Rabu (06/11/24).
Disisi lain, Imam selaku perwakilan Pengadilan Negeri (PN) yang mendapat tugas melaksanakan kegiatan Konstatering mengatakan pihaknya hanya menjalankan perintah Pengadilan untuk melaksanakan pencocokan objek tanah yang tertuang di putusan pengadilan.
“Hari ini kami melakukan Konstatering atau pencocokan objek tanah apakah sesuai dengan yang tertera di putusan MA atau tidak, hasilnya nanti setelah diketahui hasil ukurnya, jadi ini bukan eksekusi,” tegas Imam.
Dia juga berjanji akan melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok terkait keberatan diri pihak ahli waris Limah binti Tigig.
“Nanti akan kami laporkan kepada bapak Ketua PN prihal keberatan dari ahli waris keputusannya nanti ditunggu saja,” tutur Imam.
Prosesi pelaksanaan Konstatering lahan sengketa antara ahli waris Limah binti Tigig dengan Jenner Silitonga nyari ricuh pasalnya keluarga ahli waris meminta kepada petugas untuk ikut dalam proses Konstatering namun tak diizinkan oleh pihak pelaksana Konstatering.
“Kami hanya ingin melihat secara langsung tanah yang mana yang ditunjukkan oleh Jenner, kami juga keberatan karena dalam Konstatering yang seharusnya hanya menunjukkan batas batas namun ternyata disertai dengan pengukuran oleh petugas dari BPN,” tukas Nuryadi.
Terpisah, Kapolsek Cinere, AKP Pesta Hasiholan Siahaan mengaku bersyukur lantaran kegiatan Konstatering dapat terlaksana meskipun sedikit diwarnai protes ahli waris.
“Tugas kami mengamankan jalannya pelaksanaan Konstatering, kami bersyukur karena meskipun sempat tegang namun akhirnya proses Konstatering dapat dilaksanakan,” pungkasnya. n Asti Ediawan