Margonda | https://jurnaldepok.buzz
Remaja merupakan golongan yang rentan akan gangguan mental serta perubahan pola pikir menjadi faktor pengaruh kesehatan mental, yakni beban pikiran yang kompleks dimana hal tersebut dapat memicu stress hingga depresi.
Dalam upaya mengatasi hal tersebut, Riset Hukum Kesehatan (Center of Health Law and Policy Indonesia) Fakultas Hukum Universitas Indonesia melaksanakan Pengabdian Masyarakat dalam bentuk Sosialisasi dan Edukasi kepada Siswa-Siswi anggota OSIS (BEST) Sekolah Master Depok mengenai pentingnya memperhatikan kesehatan mental pada remaja dan cara mengatasinya dalam beberapa metode, salah satunya adalah dengan Peer Counselor.
Salah satu tim Pengabdian Masyarakat, Dania Rizky Nabilla Gumilar mengatakan, kegiatan Pengabdian Masyarakat ini mengusung judul Mindcare, Implementasi UI Perlindungan Anak Berupa Pemberdayaan Fasilitas Sekolah dalam merawat Kesehatan Mental Anak di Sekolah mewujudkan Depok Kota Layak Anak.
Turut diisi oleh dua orang Narasumber, yaitu Adiyana Eka Winarni, M.Psi., Psikolog. (Psikolog Fakultas Hukum UI) dan Enmia Hetty Lorenza Tumangger (Koordinator Bidang Akademik dan Profesi Hukum BEM FH UI 2024).
“Tim Pengabdian Masyarakat memberikan sosialisasi kepada anak-anak yang dianggap mampu mengemban peran sebagai konselor sebaya terhadap anak-anak lain. Muatan sosialisasi oleh Tim Pengabdian Masyarakat mencakup pemaparan mengenai pengenalan kesehatan mental dan pentingnya kesehatan mental yang dapat berpengaruh pada kegiatan sehari-hari,” ujar Dania, kemarin.
Selain itu, juga dilakukan pemaparan mengenai remaja sebagai golongan yang rentan akan gangguan mental serta perubahan pola pikir pada remaja yang menjadi faktor pengaruh kesehatan mental, yakni beban pikiran yang kompleks dimana hal tersebut dapat memicu stress hingga depresi.
“Adapun tujuan dari dilaksanakannya kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang kesehatan mental, memberdayakan siswa-siswi anggota BEST sebagai agen utama perawatan kesehatan mental anak, serta mendorong pendekatan holistik berbasis hak anak untuk pencegahan dan intervensi,” paparnya.
Ia berharap, kegiatan ini mampu membangun sinergi berbagai pihak guna menjadikan Kota Depok lingkungan yang ramah anak.
Di lokasi sama Psikolog Fakultas Hukum UI, Adiyana Eka Winarni dalam pemaparannya mengatakan, masalah kesehatan mental pada remaja dapat mencakup gangguan emosional seperti depresi dan kecemasan, gangguan perilaku, serta gangguan makan yang kerap kali berhubungan dengan citra tubuh.
“Selain itu, perilaku melukai diri sendiri dan risiko bunuh diri juga menjadi perhatian seriu. Faktor-faktor seperti tekanan dalam pergaulan, pola asuh yang kurang mendukung dan pengalaman kekerasan, termasuk perundungan sangat mempengaruhi kesehatan mental remaja,” tandasnya.
Untuk itu, pendekatan preventif seperti aktivitas fisik teratur, pola makan sehat, dan tidur yang cukup dapat membantu menjaga keseimbangan mental mereka.
“Hal penting yang harus selalu diingat yaitu, semua diagnosa kesehatan mental harus dilakukan oleh pihak professional,” katanya.
Koordinator Bidang Akademik dan Profesi Hukum BEM FH UI 2024, Enmia Hetty Lorenza Tumangger memperkenalkan tentang Peer Counselor.
Ia menambahkan, peer counselor itu semacam teman yang siap mendengarkan tanpa menghakimi ketika kita sedang bercerita.
“Lewat obrolan ringan, peer counselor bisa bantu kita merasa lebih tenang dan enggak sendirian menghadapi masalah. Hal penting yang harus diketahui adalah sebagai pendengar harus bisa menjaga rahasia teman kita yang sudah bercerita. Terkadang seseorang hanya perlu didengar, tidak wajib untuk kita berikan saran,” ungkapnya.
Peer counselor diharapkan dapat menjadi solusi mengatasi permasalahan kesehatan mental pada kalangan remaja terutama di Sekolah Master Depok. n Aji Hendro