Pancoran Mas | https://jurnaldepok.buzz
Ratusan Warga yang bermukim di sejumlah cluster di wilayah RT 01/03, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru (RJB), Kecamatan Pancoran Mas, diketahui belum ber KTP Depok dan mayoritas masih menggunakan identitas kependudukan wilayah DKI Jakarta.
Hal tersebut terungkap saat dilakukan musyawarah warga terkait rencana usulan pemekaran RT 01/03 lantaran jumlah KK nya sudah mencapai lebih 600 dan sudah layak dimekarkan.
“Ya, pada Jumat malam Sabtu (15/11/24) kami menyelenggarakan musyawarah warga untuk membahas kelanjutan rencana pemekaran RT dan pada forum itu warga Cluster menolak pemekaran RT dengan alasan sudah cocok dengan pelayanan yang dilakukan oleh pengurus lingkungan sekarang dan alasan lain mereka sibuk padahal sebagian besar mereka belum memiliki KTP Depok dan masih ber KTP DKI Jakarta,” urai Surya Kencana salah satu inisiator pengajuan pemekaran wilayah RT 01/03, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru (RJB), Kecamatan Pancoran Mas.
Surya mengatakan, penolakan para penghuni cluster terhadap usulan pemekaran diduga lantaran mereka sudah nyaman tinggal di wilayah Kota Depok meski tidak ber KTP Depok, hal ini lanjut dia harus menjadi perhatian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok sebab pada umumnya warga penghuni cluster tersebut sudah bertahun tahun tinggal di Depok namun enggan menggunakan identitas Depok.
“Sekarang logikanya mereka tinggal dan beraktivitas dilingkungan yang menjadi bagian dari wilayah Kota Depok tapi anehnya mereka ogah mengganti KTP DKI nya menjadi KTP Depok dengan alasan berkaitan dengan berbagai urusan administrasi yang masih menggunakan data identitas DKI Jakarta,” urai Surya Kencana.
Dia menambahkan banyak dampak yang tidak menguntungkan bahkan merugikan Depok jika para penduduknya tidak ber KTP Depok misalnya bilamana terjadi peristiwa yang tak diinginkan dilokasi maka yang disebut sebut adalah Depok bukan DKI Jakarta karena secara teritorial lokasi tempat tinggal warga tersebut berada diwilayah Kota Depok, bukan wilayah DKI Jakarta.
Lebih lanjut Surya mempertanyakan apakah warga yang sudah bertahun tahun tinggal di wilayah Kota Depok tapi dari sisi administrasi kependudukan tidak tercatat sebagai penduduk Kota Depok memiliki hak untuk menentukan kebijakan seperti usulan pemekaran wilayah RT.
“Meski mereka sudah bertahun tahun tinggal di RT 01/03, RJB namun faktanya mereka tidak memiliki KTP Depok, artinya mereka tidak bisa dikategorikan sebagai warga Depok karena sepengetahuan saya warga Kota Depok adalah mereka yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Depok,” tegasnya.
Dia berharap untuk ketertiban administrasi kependudukan, pengurus lingkungan RT, Rw, Kantor Kelurahan dan Kecamatan hendaknya pro aktif mengarahkan warga yang belum memiliki KTP Depok untuk membuat KTP Depok sesuai alamat tempat tinggal mereka. n Asti Ediawan