Bojonggede | https://jurnaldepok.buzz
R alias B, seorang residivis pencurian kendaraan bermotor diamankan Polsek Bojonggede Polres Metro Depok di wilayah pegunungan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Bojonggede, AKP Abdullah Safii mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku R alias B terjadi di Perumahan Puri Artha Sentosa B4, RT 001 RW 011, Desa Waringin Jaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Dalam menjalankan aksinya, R berduet dengan temannya berinisial AG dengan berboncengan satu motor untuk mencari sasaran korbannya.
“Peran pelaku R ini sebagai kapten atau eksekutor yang mencuri motor. Sedangkan untuk rekannya berinisial AG, bertugas menjadi joki,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, korban atau pelapor berinisial MDA pada saat sedang kejadian kehilangan motornya.
“Motor korban Honda Beat Street warna hitam, tahun 2020, plat nomor F 5948 FFD. Motor korban diparkir di depan pagar rumah. Pada saat korban mau keluar, melihat motornya sudah hilang dicuri,” paparnya.
Setelah kejadian, sambungnya, korban membuat laporan resmi ke Polsek Bojonggede.
“Tim Opsnal pimpinan Kanit Reskrim langsung tancap gas, melakukan olah TKP, mengumpulkan saksi-saksi dan mengambil rekaman CCTV diselidiki hingga akhirnya dapat menangkap pelaku,” katanya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bojonggede, AKP Teguh mengatakan, hasil penyelidikan sementara penyidik, pelaku R alias B ini merupakan seorang residivis.
“Sebelumnya pelaku R alias B ini pernah ditangkap kasus serupa curanmor. Ditangkap Tim Opsnal Polsek Sawangan,” jelasnya.
Namun pada saat itu, kata dia, pelaku masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH), sehingga hanya divonis satu tahun 6 bulan jalani di Lapas Anak Tangerang Tahun 2008.
“Bebas kedua kalinya ketangkap lagi oleh Resmob Polres Metro Depok, tahun 2020 dan jalani hukuman di Rutan Cilodong Depok, vonis selama 4 tahun. Kini tertangkap lagi,” pungkasnya. n Aji Hendro