Cimanggis | https://jurnaldepok.buzz
Dua pelaku pencurian di rumah fotografer berhasil diringkus aparat Kepolisian Polsek Cimanggis.
Kapolsek Cimanggis, Kompol Tatang Targana kepada wartawan mengatakan, Tim Opsnal Polsek Cimanggis berhasil menangkap dua pelaku pencuri pembobol rumah seorang fotografer mantan Presiden RI di Perumahan The Addres RT 3 RW 12, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos.
Tatang mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula saat pelapor sekaligus pemilik rumah berinisial APD melaporkan bahwa rumahnya sekaligus tempat kerjanya sering dibobol maling.
“Sudah sering kejadian rumah korban kemalingan, akhirnya korban melapor ke Polsek Cimanggis,” katanya.
Menurut Tatang, anggota Opsnal pimpinan Kanit Reskrim AKP Ade Ahmad Sudrajat segera melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus tersebut.
“Sudah beberapa kali pengakuan korban kalau rumahnya sering disatroni maling. Korban timbul kecurigan. Lalu korban mengecek kamera CCTV di rumah, dimana bagian dalam rumah terlihat jelas wajah pelaku adalah mantan pekerja yang pernah bekerja di rumah korban sebagai penjaga rumah,” ujarnya.
Tidak memakan waktu lama, wajah salah satu pelaku yang terekam kamera CCTV tersebut langsung dapat teridentifikasi dan berhasil ditangkap.
“Pelaku yang kami tangkap pertama berinisial S alias Baron, di rumahnya daerah Leuwinanggung Kecamatan Tapos. Satu hari kemudian rekannya berhasil ditangkap berinisial I alias Bagen dibekuk saat mancing di empang daerah Cikeas, Kabupaten Bogor,” paparnya.
Kedua pelaku S alias Baron dan I alias Bagen, menurut Tatang, merupakan sama-sama orang yang pernah diperkerjakan sebagai penjaga rumah milik korban.
“Untuk pelaku Baron peran dalam kasus ini sebagai ‘Kapten’, pernah bekerja selama hampir tujuh tahun menjaga rumah korban. Sedangkan pelaku I alias Bagen baru bekerja sebulan menggantikan Baron sebagai penjaga rumah,” ungkapnya.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Cimanggis, AKP Ade Ahmad Sudrajat menambahkan, saat korban dimintai keterangan oleh penyidik, ia menyebutkan pernah menjadi tim fotografer saat Presiden RI ke 6, Susilo Bambang Yudhoyono masih menjabat.
“Profesi korban fotografer. Pernah menjadi bagian tim fotografer mantan Presiden RI SBY di masanya,” tandasnya.
Ade menyebutkan, dalam aksinya kedua pelaku sudah berulang kali mencuri di rumah korban.
“Karena sudah mengetahui akses masuk ke rumah korban. Kedua pelaku bersekongkol masuk ke dalam rumah korban dari lantai 2 ruang ventilasi wc. Setelah berhasil masuk menyasar ruang tamu korban dengan mencongkel jendela menggunakan obeng min,” ungkapnya.
Barang-barang berharga korban yang dicuri pelaku dari ruang kerjanya berada di lantai 1, berupa kamera fotografi DSL Profesional dengan assesorisnya seharga ratusan juta rupiah.
“Kamera beserta assesorisnya dijual pelaku secara COD seharga Rp 31 juta. Keuntungan dibagi berdua. Hasil keuntungan yang diperoleh dari menjual kamera curian dikirim untuk kebutuhan anaknya di pondok pesantren. Lalu sisanya dipergunakan Baron untuk foya-foya karokean,” terangnya.
Dikatakannya, Baron memilik tiga orang anak. Selama keluar kerja, tidak ada pekerjaan.
“Buat menafkahi hidup keluarga dari mencuri beberapa kali di rumah mantan majikan. Untuk mempertanggung jawabkan kedua pelaku, dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pencurian Pemberatan dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. n Aji Hendro