Limo | jurnaldepok.id
Pengembang perumahan Casagrande yang terletak di Kampung Rawakalong, RT 01/10, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, kedapatan sedang membangun turap ditengah tengah bidang Kali Krukut.
Kepastian hal tersebut diketahui setelah jajaran Seksie Pemerintahan dan Trantib Kelurahan Grogol, dan Kecamatan Limo, mendatangi lokasi proyek.
Kepada Jurnal Depok, Kasie Pemerintahan dan Trantib Kecamatan Limo, Fahrudin Ali menyayangkan kebijakan pemilik perumahan yang nekat membangun turap ditengah kali, dan sama sekali tidak mengindahkan peraturan tentang garis sempadan sungai.
“Itu sangat jelas bahwa turap yang dibangun jauh berada ditengah badan kali, kami akan melaporkan hasil monitoring kami ini kepada Dinas terkait untuk penindakan lebih lanjut,” ujar Fahrudin saat melakukan pengecekan lokasi proyek perumahan.
Pernyataan senada disampaikan oleh Kasie Pemerintahan dan Trantib Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Dodi Indratno.
“Ini sih bukan melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS) lagi tapi sudah mengambil bidang kali, kami baru tahu hari ini karena sebelumnya tidak ada laporan apapun terkait proyek pembangunan perumahan itu,” kata Dodi Indratno.
Lurah Grogol, Kecamatan Limo, Boni Sobari Kusumah mengaku sama sekali tidak tahu tentang kegiatan kegiatan pembangunan perumahan di atas lahan eks Villa Casagrande.
“Sampai hari ini belum pernah ada pihak pengembang datang ke Kantor Kelurahan meski hanya sekedar melaporkan kegiatan perataan lahan dan pembuatan turap, intinya kami belum pernah mengeluarkan rekomendasi apapun prihal proyek perumahan itu,” tegas Boni Sobari Kusumah.
Sementara, pemerhati daerah aliran sungai (DAS) Komunitas Sangga Buana, Lukman meminta kepada pemerintah untuk menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang perumahan Casagrande sebab kata dia jika hal seperti ini ditolerir maka tidak mustahil nanti akan ada lagi pengembang yang melakukan hal yang sama yang membuat bidang kali semakin sempit.
“Kami berharap tidak ada toleransi bagi siapapun yang mencoba untuk mengambil badan kali atau sungai untuk dioptimalkan sebagai lahan bangunan, kami minta Dinas terkait tidak memproses perijinan jika pengembang tidak membongkar turap yang sudah dibangun ditengah badan kali, dan mentaati aturan memberi spare jarak 5 hingga 10 meter dari pinggir kali,” pungkas Lukman. n Asti Ediawan