Limo | https://jurnaldepok.buzz
Jajaran Satpol PP Kota Depok didampingi oleh personel Satpol PP Provinsi Jabar, kemarin mendatangi lokasi perumahan Casagrande di Kampung Rawakalong, RT 01/10, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, untuk menjalankan rekomendasi Kabid Pengawasan, Pengaduan dan Regulasi Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menghentikan segala bentuk kegiatan di areal proyek perumahan Casagrande lantaran pihak pengembang belum mengantongi perijinan.
Kepada Jurnal Depok, Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Depok, H. Tono Hendratno Hasan mengatakan, pemberhentian kegiatan di areal proyek perumahan Casagrande mengacu pada dua jenis pelanggaran yakni pertama pengembang perumahan itu belum mengantongi perlengkapan perijinan, dan membangun turap ditengah bidang kali.
“Ya, mulai hari ini kami minta kepada pengembang untuk menghentikan segala bentuk kegiatan dilokasi proyek karena kegiatan yang sudah dan sedang dilakukan belum mendapat izin dan pembuatan turap yang juga melanggar aturan, kami berharap pengembang dapat mematuhi sanksi yang telah di keluarkan oleh pemerintah melalui Dinas Perijinan dan sejumlah Dinas terkait lainnya,” pinta Tono.
Sementara, Kabid Pengawasan, Pengaduan dan Regulasi Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu, Suryana Yusuf mengatakan telah memanggil pihak pengembang dan memberikan rekomendasi kepada Satpol PP untuk dilakukan penghentian kegiatan sementara dilokasi proyek sampai semua perlengkapan perijinan dimiliki oleh pengembang perumahan.
“Ya, stop kegiatan. Kami sudah rekomendasikan kepada Satpol PP untuk melayangkan surat peringatan 1 sampai 3 sampai penyegelan,” tegas Suryana.
Dia meminta kepada jajaran Satpol PP agar melakukan pengawasan terhadap penetapan penindakan sehingga dipastikan tidak ada kegiatan pekerjaan di areal proyek sampai semua perlengkapan perijinan terpenuhi.
Selain jajaran Satpol PP, aksi pemberhentian kegiatan sementara dan penandatanganan berkas acara penindakan di lokasi proyek perumahan Casagrande dihadiri oleh Lurah Grogol, Boni Sobari Kusumah, dan sejumlah unsur terkait lainnya.
Terkait hal ini, Boni meminta kepada pihak pengembang agar segera mengurus perijinan dan membongkar secara swakarsa turap yang sudah terlanjur dibangun ditengah bidang kali.
“Kami minta pengembang tidak mengabaikan sanksi ini karena nanti akibatnya akan semakin membuat besar masalah,” pungkasnya. n Asti Ediawan