Margonda | jurnaldepok.id
Pemerintah Kota Depok diminta menselsaikan atau menuntaskan kasus cuci rapor 51 siswa SMP yang dicoret masuk SMA Negeri di Depok.
Plh Kadisdik Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi kepada wartawan mengatakan, berdasarkan hasil rapat di Kemdikbudristek, Dinas Pendidikan Kota Depok diminta untuk menindaklanjuti kasus ini.
“Pemkot diminta membuat langkah tindak lanjut. Yang pertama, melakukan pengecekan, pemeriksaan, jangan-jangan ada di SMP lain kasus yang sama. Tetapi untuk SMP yang satu itu, jelas itu harus ada tindakan, dilakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur sehingga nanti ada penuntutan secara kepegawaian sebagai ASN,” ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata dia, nantinya jika dinyatakan bersalah akan diberikan sanksi.
Sementara itu warganet mengklaim aksi dugaan cuci rapor tidak hanya di SMP 19, akan tetapi ada di SMP Negeri lainnya.
Sebelumnya, diduga melakukan manipulasi nilai rapor puluhan siswa SMP negeri di Kota Depok didiskualifikasi masuk SMA Negeri di Depok.
Beredar surat pengumuman pembatalan penerimaan seorang Calon Peserta Didik Baru dari SMA Negeri 1 Depok di Jalan Nusantara Depok Jaya, Pancoran Mas.
Surat dengan kop SMA Negeri 1 Depok bernomor 0456/671/VII/2024 perihal pemberitahuan pembatalan hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru tahap dua.
Surat yang ditandatangani Kepala SMA Negeri 1 Depok, Usep Kasman mengatakan, SMAN 1 Kota Depok mengumumkan pembatalan penerimaan seorang Calon Peserta Didik (CPD) tahap dua setelah ditemukan adanya manipulasi nilai rapor siswa.
Keputusan ini berdasarkan hasil temuan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek yang mengungkap manipulasi nilai di salah satu SMP Negeri di Depok.
Dalam surat resmi yang diterbitkan, SMAN 1 Depok menyatakan bahwa pembatalan ini merupakan hasil dari rapat koordinasi antara Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dinas Pendidikan Kota Depok, perwakilan kepala SMAN Kota Depok, Inspektorat Daerah Kota Depok, Ombudsman RI dan Kementerian PMK.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Jabar, Ade Afriandi saat dihubungi wartawan mengatakan, awalnya bidang pengawasan PPDB Provinsi Jawa Barat dan Panitia PPDB SMA di salah satu SMA di Kota Depok melakukan validasi ke sekolah asal atau SMP tersebut.
“Kemudian dicocokan antara nilai rapor yang diunggah oleh calon peserta didik atau siswa dan buku rapor serta buku nilai yang ada di sekolah. Akan tetapi tidak ada perbedaan nilai atau sesuai. Nah, tentu karena nilai semua sama, yang di-upload, buku rapor yang bersangkutan, nilai rapor di sekolah juga sama. Jadi 51 CPD ini diterima jalur prestasi rapor,” ujarnya.
Namun saat dicek melalui e-rapor oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, data itu tidak bisa diakses oleh Pemda.
“Karena tidak bisa diakses oleh pemda, jadi akhirnya dibuka di e-rapor di Kemendikbudristek. Ternyata nilainya (di e-rapor) tidak sama dengan nilai yang di-upload dengan buku rapor maupun buku nilai dari sekolah,” paparnya.
Karena nilai 51 CPD tak sesuai dengan e-rapor, lanjutnya, Itjen Kemendikbud bersama Disdik Jabar menelusuri. Lalu terbukti adanya istilah cuci rapot atau manipulasi data nilai rapot.
“Akhirnya diketahui jelas lah, ada istilahnya di Depok itu ‘cuci rapor’ ya, ada cuci rapor yang dilakukan oleh sekolah. Nah, jadi bagi kami di PPDB Jabar karena ada perbedaan nilai dan ini apalagi gitu ya, hal yang sangat memalukan begitu ya,” tuturnya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kota Depok mengatakan akan memfasilitasi dan memastikan 51 siswa itu diterima di SMA swasta.
“Kami dari Dinas Pendidikan tentunya tidak tinggal diam, apa yang harus kita lakukan. Pertama, kami langsung menginventarisir 51 anak yang notabene berasal dari SMPN 19 harus dipantau terus. Sampai dengan mereka dapat sekolah di swasta,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Sutarno.
Dikatakannya, Disdik akan berkoordinasi dengan orang tua dan wali kelas siswa di SMPN 19 apabila adanya kesulitan untuk siswa tersebut mendapat sekolah swasta. n Aji Hendro