Limo | https://jurnaldepok.buzz
Jajaran Komisi Etik UPN “Veteran” Jakarta (UPNVJ) meminta kepada Rektor UPNVJ untuk segera mencabut surat berbentuk pengumuman Nomor : 24 UN61/TU/2024 terkait klarifikasi atas penerbitan Keputusan Ketua Komisi Etik Penelitian Nomor : 01/Kep/UN61/KEP/2024.
Anggota Komisi Etik Penelitian (KEP) UPNVJ berinisial RN mengatakan penerbitan surat berbentuk pengumuman Nomor : 24 UN61/TU/2024 yang dikeluarkan oleh Rektor UPNVJ telah mengkebiri keputusan Komisi Etik Penelitian Nomor : 01/Kep/ UN61/2024 serta mencederai marwah UVNVJ selaku lembaga penyelenggaraan pendidikan formal.
Dikatakan RN, keputusan Ketua Komisi Etik Penelitian (KEP) tentang pemberian sanksi pemalsuan informasi Ethical Approval Komisi Etik Penelitian UPN “Veteran” Jakarta bersifat mandiri dan tidak bisa di intervensi oleh Rektor.
Upaya yang dilakukan oleh Rektor UPNVJ, Anter Venus mengintervensi keputusan Komisi Etik Penelitian (KEP) dinilai telah mencoreng nama baik dan kredibilitas UPNVJ hal ini yang menjadi dasar dilaporkannya Rektor UPNVJ, Anter Venus ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset, Teknologi, (Kemendikbudristek).
Anter Venus dan sejumlah dosen lainnya yang masuk dalam tim penulis karya ilmiah tersebut diduga telah memalsukan karya ilmiah dan nomor izin Etik milik sivitas Universitas Indonesia dan ditengarai melanggar Permendikbud nomor 39 tahun 2021 tentang integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah.
Dia menyayangkan sikap Anter Venus selaku Rektor UPNVJ yang tidak menindaklanjuti keputusan Komisi Etik Penelitian (KEP) terkait penerapan sanksi kepada para dosen yang melakukan pelanggaran berat pemalsuan nomor etik karya ilmiah malah sebaliknya mencoba untuk mengintervensi keputusan KEP dengan mengeluarkan surat pengumuman klarifikasi terhadap keputusan Komisi Etik.
“Tidak ada kewenangan Rektor untuk mengintervensi keputusan Komisi Etik Penelitian (KEP) ini jelas pelanggaran berat yang tidak bisa ditolerir,” imbuhnya.
Dia berharap Kemendikbud segera merespon dan menindaklanjuti laporan terkait pelanggaran berat yang dilakukan oleh Anter Venus dan tim penulis karya ilmiah yang dipalsukan agar kredibilitas UPNVJ sebagai salah satu perguruan tinggi negeri tetap terjaga dan tidak ternodai akibat kebijakan tidak tepat yang dilakukan oleh pimpinan sebuah lembaga pendidikan tinggi.
Menanggapi hal ini, Rektor UPN “Veteran” Jakarta, Anter Venus justru mengatakan KEP tidak memiliki kewenangan untuk mengurusi dugaan pelanggaran integritas akademik termasuk kode etik dan dia mengatakan tugas KEP hanya mereview dan memberikan persetujuan Ethical Clearance.
“Dugaan pelanggaran integritas akademik atau kode etik hanya jadi wewenang Senat dan Rektor,” pungkas Anter. n Asti Ediawan