Cimanggis | https://jurnaldepok.buzz
Sebuah kendaraan dinas milik Dinas Perhubungan Kota Depok nampak berada di lokasi acara soft launching deklarasi pasangan bakal calon wali-wakil wali kota Depok, Imam Budi Hartono-Ririn Farabi di kawasan Situ Rawakalong, Kecamatan Cimanggis.
Ketika dikonfirmasi Jurnal Depok melalui pesan WhatsApp terkait adanya kendaraan dinas di lokasi tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Zamrowi bungkam seribu bahasa.
Sementara itu Komisioner Divisi Penanganan Perkara, Data dan Informasi Bawaslu Kota Depok Sulastio, berjanji akan memanggil bakal calon wali kota Depok, Imam Budi Hartono (IBH) terkait peristiwa itu.
“Kami coba telusuri dulu. Nanti kami coba panggil, ini kami anggap sebagai informasi awal. Bila perlu yang bersangkutan langsung (IBH) untuk mengklarifikasi kenapa itu dilaksanakan, ditambah adanya instansi pemerintah yang terlibat di sana. Dalam hal ini kan kendaraannya, penggunaan kendaraan yang diduga untuk pengawalan,” katanya, kemarin.
Dikatakannya, pihaknya telah memberi imbauan terkait aturan yang berlaku dalam pelaksanaan pilkada.
“Ini sifatnya kesadaran. Memang kami sebenarnya berharap, kalau untuk ASN kan jelas ya larangannya. Kalau untuk pejabat yang existing ini memang tidak bisa dikenakan larangan dalam ASN,” ujarnya.
Bawaslu, kata dia, sebenarnya berharap dalam acara itu tidak menggunakan fasilitas negara.
“Apalagi ini enggak ada hubungannya dengan tugas fungsi beliau (IBH) sebagai wakil wali kota.. Kecuali kalau pergi ke Rawa Kalong nya ngeresmiin jembatan, ngeresmiin apalah yang memang menjadi urusannya. Karena ini urusannya adalah urusan lain, apalagi menyangkut politik. Sebaiknya itu semua (fasilitas negara) ditanggalkan,” tegasnya.
Sebelumnya ia telah menyarankan agar yang bersangkutan cuti atau agenda politiknya dilakukan di luar hari kerja.
“Kami sudah sarankan tapi ternyata tetap dilaksanakan di hari kerja. Tentu nanti kami akan tanya, kenapa,” jelasnya.
Diakuinya, pihaknya belum mengetahui secara detail dugaan pelanggaran yang dilakukan di acara itu. Ia berdalih saat ini belum masuk tahapan kampanye.
“Kami tidak bisa menerapkan pasal mengenai Undang Undang Pemilu pada pejabat yang menghadiri acara politik itu. Saat ini belum ada calon. Artinya kami tidak bisa mengenakan pasal. Tapi sebenarnya kalau di pemilu itu ada larangan atau kewajiban cuti, tapi itu pada pelaksanaan kampannye,” ungkapnya.
Namun begitu, dirinya mengakui bahwa sebelumnya Bawaslu sempat mendapat informasi terkait adanya agenda soft launching deklarasi IBH-Ririn.
“Kami sudah sarankan karena bapak ini (IBH) masih menjabat, sebaiknya soft launching itu dilaksanakan tidak di hari kerja, atau kalaupun dilaksanakan di hari kerja, bapak sebaiknya cuti,” paparnya.
Sehingga, sambungnya, jika dia cuti harusnya segala fasilitas yang ada langsung ditanggalkan.
“Artinya tidak bisa dipakai. Kalau masih ada dugaan Patwal kan harusnya ini berarti ada fasilitas. Ini yang sebenarnya tidak pas. Bagaimana kemudian acara yang bukan acara kedinasan, apalagi ini sudah menyangkut acara politik, tapi masih ada instansi pemerintah atau fasilitas pemerintah yang dipakai,” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji