Pancoran Mas | https://jurnaldepok.buzz
Terbukti cawe-cawe dan tidak cuti dalam kampanye, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu akan memanggil Wali Kota Depok, Mohammad Idris pada minggu ini atas dugaan kasus pelanggaran kampanye di Pilkada Depok 2024.
Komisioner Divisi Penanganan Perkara Data dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio kepada wartawan mengatakan, rapat awal sudah dilakukan Bawaslu dan sudah diregistrasi pekan lalu.
“Selanjutnya pemanggilan pelapor maupun terlapor Rabu dan Kamis untuk klarifikasi,” ujarnya, Selasa (08/10/24).
Dia menambahkan, merujuk pada jadwal yang dilayangkan Bawaslu, pemanggilan pelapor dilakukan pada, Rabu (09/10/24).
“Sedangkan pemanggilan terlapor, yakni Wali Kota Depok diagendakan pada Kamis, (10/10). Kalau sesuai jadwal seperti itu. Tapi kan kita enggak tahu apakah yang bersangkutan akan hadir di tanggal tersebut atau tidak,” tuturnya.
Lebih lanjut Sulastio mengatakan, dalam kasus yang dilaporkan, memang diduga Wali Kota Depok, Mohammad Idris melanggar norma etika yang berlaku. Namun demikian, hal itu belum dapat dipastikan karena harus dilakukan pendalaman.
“Secara aturan cuti kami merujuk pada SE Mendagri (surat edaran Menteri Dalam Negeri), sehingga tidak bisa lihat pada sisi aturan pilkada saja. Apalagi kasusnya spesifik. Kebetulan ada norma pelanggaran di pasal 70 ayat 2, yakni kepala daerah mau ikut kampanye harus ajukan izin,” jelasnya.
Sulastio menambahkan, untuk memastikan laporan tersebut, Bawaslu akan melakukan rapat bersama Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu.
“Nah soal akan dilanjut atau tidak kasusnya akan diputuskan secepatnya. Karena ini kan waktunya sebentar. Aturannya kan 3 hari plus 2 hari sudah harus diputuskan naik atau tidak ke Gakkumdu,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Aliansi Advokat Depok, Andi Tatang mengatakan, pihaknya telah melampirkan bukti tambahan atas laporan dugaan pidana di balik aksi kampanye wali kota.
“Jadi ketika wali kota melakukan kampanye yang kemarin kami laporkan, ternyata di luar daripada jadwal cuti yang sudah diberikan oleh gubernur,” jelasnya.
Dia menambahkan, Aliansi Advokat Kota Depok melengkapi berkas laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris ke Bawaslu Kota Depok.
“Berkas tersebut merupakan bukti tambahan berupa surat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin kepada Wali Kota Depok perihal persetujuan cuti di luar tanggungan negara dalam rangka pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah daerah tertanggal 27 September 2024 dengan nomor 9998/KPG.11.03/Pemotda,” paparnya.
Dia menambahkan, kegiatan kampanye yang dilakukan Idris pada, Senin (30/09/2024) malam di Lapangan Futsal Perumahan Pondok Tirta Mandala, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong belum ada surat cuti dari Gubernur Jawa Barat.
“Sementara Gubernur Jawa Barat memberikan cuti kepada Wali Kota Depok pada 2, 9, 16, 23, dan 39 Oktober. Sementara di Bulan November pada tanggal 6, 13 dan 20 November,” jelasnya.
Terpisah, Ketua LSM Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi (Kapok), Kasno mendesak agar Bawaslu cepat melakukan penanganan kasus itu.
“Kami sebagai warga masyarakat memberikan apresiasi dan menghormati Bawaslu yang memang bekerja sudah sesuai dengan harapan kami,” katanya.
Kasno mendukung penegakan aturan. Sebab menurutnya, sebagai seorang pemimpin, walikota harus memberi contoh yang benar.
“Ini pembelajaran bagi pejabat walikota, gubernur seluruh Indonesia agar tidak melakukan hal yang sama, sehingga pemilukada tahun ini benar-benar berjalan secara demokratis, sesuai dengan harapan warga masyarakat,” terangnya.
Kasno juga mendesak agar Bawaslu segera memberikan keputusan sebelum hari pencoblosan pada 27 November 2024.
“Harapan kami juga kepada Bawaslu maupun Gakkumdu sekali lagi kami katakan bahwa segera diproses agar kasus ini sudah segera dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan,” katanya.
Sebelumnya, publik digegerkan dengan beredarnya sebuah video yang memperlihatkan Wali Kota Depok, Mohammad Idris diduga menjadi juru kampanye pasangan calon nomor urut 1.
Adapun dalam tayangan video yang beredar, Idris terlihat memakai jaket dan topi warna orange. Kemudian tepat di belakangnya terlihat sosok IBH.
Dalam video ini juga terlihat, ada sejumlah baliho atau spanduk bergambar IBH-Ririn, calon walikota dan wakil walikota yang diusung oleh PKS dan Golkar tersebut.
Data yang dihimpun menyebutkan, kegiatan kampanye itu di lapangan futsal Perumaah Pondok Tirta Mandala, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong pada Senin (30/09/24) malam. n Aji Hendro