Pancoran Mas | https://jurnaldepok.buzz
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok meminta kepada Wali Kota Depok, Mohammad Idris sebagai terlapor untuk hadir ke Kantor Bawaslu, Kamis (10/10/24).
Komisioner Divisi Penanganan Perkara, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio mengatakan, pihaknya sudah memanggil dan meminta keterangan pelapor yakni Andi Tatang.
“Ini setelah register itu kan kami masuk ke tahapan kajian, kami akan kaji itu, Bawaslu dapat melakukan klarifikasi terhadap terlapor (Wali Kota), pelapor nah kami memang mentargetkan untuk klarifikasi di minggu ini,” ujarnya, Rabu (09/10/24).
Dia menambahkan, Bawaslu hanya punya waktu lima hari kalender dari sejak registrasi yang diverifikasi adalah pelapor. Pelapor dilakukan cek, pada saat dia menyampaikan laporannya.
“Pelapor punya dalil ada apa yang dilaporkan. Itu kami pertanyakan, seharusnya hari ini juga ada saksi, tapi dari dua saksi yang kami panggil satu memang kemarin minta reschedule besok, satunya tadi reschedule mendadak,” katanya.
Selanjutnya, kata dia, Bawaslu akan meminta keterangan atau memanggil terlapor.
“Kemungkinan besok (hari ini,red) kami panggil juga terlapor, karena kami sih berharap pada Kamis (10/10/24) ini semuanya sudah selesai pemanggilan, jadi Jumat untuk menentukan keputusannya,” paparnya.
Bawaslu berharap, terlapor bisa memenuhi panggilan sehingga bisa menjelaskan duduk perkaranya dan bisa mengklarifikasinya.
“Kami harapkan dari terlapor mudah-mudahan sih mau hadir,” harapnya.
Di lokasi sama, Ketua Aliansi Advokat Depok, Andi Tatang Supriyadi yang tercatat sebagai pelapor memenuhi panggilan Bawaslu.
“Ya, saya sebagai warga negara yang baik memenuhi panggilan Bawaslu, semua saya sampaikan kepada Bawaslu,” ungkapnya.
Dalam pemanggilan itu, dirinya mendapatkan 20 pertanyaan darj Bawaslu.
Dia menambahkan, Koalisi Advokat Depok telah melaporkan Wali Kota Depok, Mohammad Idris ke Bawaslu Kota Depok.
“Laporan yang dilayangkan tentang dugaan pelanggaran terkait masalah Pemilu pada Pilkada Depok. Kami laporkan tentang Pasal 70 ayat 2 tentang administrasinya dan Pasal 71 ayat 1 Jo pasal 188 tentang undang-undang pilkada mengenai tindak pidananya,” terangnya.
Tatang telah berkonsultasi dan komunikasi dengan Bawaslu terkait laporan yang dilayangkan. Dari komunikasi tersebut, pihaknya melayangkan sejumlah pasal untuk diterapkan pada laporan terkait dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan. n Aji Hendro