Pancoran Mas | https://jurnaldepok.buzz
Wali Kota Depok, Mohammad Idris tidak menghadiri panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok secara fisik terkait dugaan pelanggaran Pilkada Depok 2024.
Berdaasarkan informasi di lapangan, Bawaslu mengirimkan undangan panggilan kepada Idris pada, Kamis (10/10/24) pukul 14:00 WIB.
Namun wartawan yang menunggu di Bawaslu, tidak menemukan kehadiran Idris. Usut punya usut, ternyata Idris hadir melalui zoom.
Dalam via zoom, terlihat Komisioner Divisi Penanganan Perkara, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio dan Idris terlihat mengenakan kemeja putih dan peci. Namun video percakapan antara Idris dengan Sulastio, langsung terputus.
Sementara itu Komisioner Divisi Penanganan Perkara, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, terlapor hadir melalui zoom.
“Terlapor yakni Wali Kota Depok, Mohammad Idris tidak bisa ke Bawaslu, namun dia bisa hadir melalui zoom,” ujarnya, Kamis (10/10/24).
Terlapor, kata dia, beralasan tidak bisa hadir ke kantor Bawaslu karena masih ada di luar kota.
Alasan tersebut rupanya cukup aneh. Pasalanya, Idris sempat menghadiri acara pelantikan ketua dan pimpinan DPRD Depok beberapa jam sebelumnya.
Sementara itu, Ketua Aliansi Advokat Depok, Andi Tatang sebagai pelapor saat dikonfirmasi sangat menyayangkan ketidakhadiran secara langsung melainkan melalui daring.
“Ya saya kecewa, saya sebagai seorang warga negara yang baik kemarin memenuhi panggilan Bawaslu,” ungkapnya.
Dia menegaskan, ketidakhadiran wali kota ke Bawaslu perlu dipertanyakan.
“Sebelumnya dia hadir di Gedung DPRD menghadiri pelantikan pimpinan DPRD, namun pas ke Bawaslu tidak hadir, apakah ada landasan hukumnya itu yang kita tanyakan,” katanya.
Dia meminta kepada Bawaslu agar menyampaikan kepada masyarakat terkait peraturan yang memperbolehkan terlapor yakni Idris dipanggil melalui zoom.
Sepatutnya, kata dia, bahwa apabila ada pemanggilan dari Bawaslu, kalaupun terlapor dalam hal ini wali kota tidak bisa hadir secara langsung, bisa diagendakan di hari lain atau penundaan di hari berikutnya.
“Ini kan berkaitan dengan panitia ya, panitia dalam Pilkada, memanggil untuk klarifikasi,” pungkasnya. n Aji Hendro