Limo | https://jurnaldepok.buzz
Sejumlah warga yang berdomisili di seputar wilayah RW 10 dan RW 09 Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, meminta kepada pihak berwenang untuk menutup tempat penampungan sampah di TPS liar yang memanfaatkan lahan kosong milik sebuah perusahaan di wilayah RW 10 tepatnya seberang komplek perumahan Lemigas Meruyung.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan jati dirinya mengatakan, aktifitas penampungan sampah dilokasi itu baru berlangsung selama tiga pekan, namun meski terbilang baru namun warga mengaku keberatan dengan keberadaan dan aktivitas di TPS liar tersebut lantaran sisa sampah hasil pemilihan sebagian dibakar dan sebagian lagi dibiarkan menumpuk dan menimbulkan bau tak sedap.
Ketua RW 09, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Raden Bagus Wahyu Wibowo mengatakan pihaknya akan segera mengupayakan penghentian aktivitas pembuangan sampah dilokasi itu pasalnya kata dia penampungan sampah dekat lokasi permukiman akan sangat mengganggu kenyamanan warga bahkan bisa memicu gangguan kesehatan bagi warga sekitar.
“Jika dalam waktu dekat TPS liar itu tidak ditutup oleh Pemerintah, maka warga yang akan bergerak menutup dan menghentikan kegiatan di tempat pembuangan sampah (TPS) liar yang tak jauh dari permukiman kami,” ujar RB. Wahyu Wibowo kepada Jurnal Depok, Senin (28/10/24).
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Ketua RW 10, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Nurani membenarkan keberadaan TPS liar yang dimaksud masuk dalam wilayah RW 10, dan ia mengaku pihaknya sejak awal sudah mengingatkan agar pengelola TPS menghentikan kegiatan penampungan sampah dilokasi itu lantaran mengganggu kenyamanan warga sekitar.
“Ya betul TPS liar itu masuk dalam wilayah kami, saya sudah laporkan ke Kelurahan dan infonya Kelurahan juga sudah memperingatkan pengelola untuk segera menutup dan menghentikan kegiatan di TPS liar itu, tapi sepertinya pengelola membandel dan tetap menampung sampah dan melakukan pembakaran sampah sisa pemilahan,” tutup Nurani. n Asti Ediawan