HedlineKriminal

5 Pelaku Usaha Judi Online Diringkus Polisi, Sehari Omzetnya Rp 15 Juta

Margonda | https://jurnaldepok.buzz
Jajaran Polres Metro Depok menciduk lima orang pelaku usaha judi online (judol). Kelima pelaku adalah CP (22), TZHN (20), MK (21), R (21) dan HIR (20) yang diamankan dari dua lokasi di Sukmajaya, Depok.

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan, para pelaku menyediakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan judol. Kemudian informasi tersebut dipromosikan oleh admin melalui handphone.

“Jadi modus pelaku ini menyediakan dan mempromosikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan perjudian atau judi online,” ujarnya.

Para pelaku, kata dia, memiliki tugas masing-masing. Mulai dari menjadi bandar pemegang situs link hingga menjadi promotor dan admin. Permainan ini dilakukan secara berulang sehingga banyak orang yang mengikuti.

“Ada yang menjadi bandar pemegang situs link nya berinisial TZ. Sebagai promotor ada tiga orang yakni CP, MK dan HI, pemegang situs dan pembuat linknya adalah R,” paparnya.

Kawanan ini, lanjutnya, sudah dua tahun beroperasi. Mereka menyewa sebuah rumah di Sukmajaya sebagai tempat operasional. Ditaksir dari usaha ini perputaran uang dari judol ini sekitar Rp 10-15 juta per hari.

“Untuk omzet masih kita dalami, karena kita harus mengirim surat ke bank terkait. Namun diduga, pendapatan judi online ini mencapai Rp 10 juta hingga Rp15 juta perhari,” katanya.

Polisi juga terus mendalami keterangan para tersangka. Termasuk apakah mereka ada kaitannya dengan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus judol.

“Itu nanti akan kami dalami,” katanya.

Saat ini para tersangka diamankan di Polres Metro Depok. Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara. Sejumlah alat bukti berupa beberapa unit handphone ikut disita polisi.

Perputaran uang dari usaha judi online (judol) dari kelima tersangka yang diamankan Polres Metro Depok cukup fantastis. Dalam sehari, perputaran uang antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta. Para tersangka sudah dua tahun beroperasi. Dapat diasumsikan selama dua tahun, perputaran uang lebih dari Rp 7 miliar.

Tingginya perputaran uang judol ini dibenarkan oleh R, salah satu tersangka. Dia mengaku mendapat uang uang puluhan juta dalam sebulan.

“Enggak banyak kalau buat saya, dulu waktu masih rame-ramenya sekitaran tahun 2023, itu kita dapat Rp 50 sampai Rp 70 juta. Kalau sekarang sudah turun Rp 15 sampai Rp 20 juta perbulan. Itu (duitnya) buat bareng-bareng. Ya buat kehidupan sehari-hari,” ungkapnya.

R merupakan operator atau admin dalam usaha judol tersebut. Dia melakoni usaha ini bersama temannya dan belajar dari seseorang bernama Rahadian.

“Jadi duitnya itu disetor ke dia (Rahadian) juga,” ucapnya.

Dia membeli perangkat lunak judol Thailand. Dia harus membayar sewa perangkat lunak Rp Rp 600 ribu per bulan.

“Beli softwarenya dari Thailand, per bulan bayar Rp 600 ribu-an,” katanya.

R membeberkan, permainan judol ini memang direkayasa. Dia mengimbau agar masyarakat jangan lagi terjebak dengan permainan tersebut.

“Judi online itu ada setingan dari panelnya. Jadi di panel itu sudah ada ID yang kita seting menang berkali-kali atau bisa kita kalahin berkali-kali. Jadi jangan mudah percaya dengan judi online,” pungkasnya. n Aji Hendro

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button