Kota Kembang | https://jurnaldepok.buzz
AM, seorang direktur kontraktor di Kecamatan Cilodong harus masuk penjara karena diduga mengemplang pajak hingga miliara rupiah.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Depok, M Arief Ubadillah kepada wartawan mengatakan Kejaksaan Negeri Depok kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum perpajakan dengan menahan tersangka AM.
“AM seorang direktur perusahaan konstruksi yang diduga mengemplang pajak hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2.048.610.467,” ujarnya.
Kasus ini, lanjutnya, bermula dari penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah III Jawa Barat dan akhirnya diserahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka AM merupakan Direktur PT. DSM sebuah perusahaan yang bergerak dibidang konstruksi sipil dengan alamat di Cilodong, Depok.
“Menurut data dari KPP Pratama Depok Cimanggis, PT. Dwikarya Saranamandiri telah terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan sejak Januari 2006 dan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak Januari 2006 pula,” paparnya.
Namun, kata dia, tersangka melakukan perbuatan pidana menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar atau tidak lengkap selama periode Januari 2017 hingga Desember 2018 dan mengemplang pajak hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2.048.610.467.
“Tersangka kini kami tahan di Rutan Cilodong untuk 20 hari ke depan, dan jaksa penuntut umum dari seksi tindak pidana khusus telah ditunjuk untuk memproses penuntutan lebih lanjut,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, Kejaksaan Negeri Depok menyatakan bahwa tindakan ini adalah bagian dari upaya mereka dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas perusahaan terhadap kewajiban pajak.
“Serta mencegah pelanggaran yang dapat merugikan pendapatan negara serta melalui seksi intelijen akan melakukan upaya perbaikan sistem dan peningkatan pemahaman hukum dengan seluruh stakeholder sebagai upaya pencegahan tindak pidana perpajakan di wilayah Depok dengan berkolaborasi dengan seluruh stakeholder,” pungkasnya. n Aji Hendro