Beji | https://jurnaldepok.buzz
Tim advokasi pasangan calon Wali-Wakil Wali Kota Depok, Supian Suri-Chandra Rahmansyah mendatangi Bawaslu di kawasan Beji Timur, Kecamatan Beji.
Sekitar 22 kuasa hukum mendatangi Bawaslu untuk melaporkan Calon Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono atas dugaan pelanggaran pemilu persekusi salah satu warga di Sukatani.
“Selain mendampingi dua orang ini di Bawaslu, kami bersama kuasa hukum paslon nomor 2 juga melaporkan paslon nomor satu,” ujar Andi Tatang, Perwakilan Kuasa Hukum Paslon Nomor 2, Senin (18/11/24).
Ia mengatakan, dalam dugaan pelanggaran telah terjadi aksi persikusi oleh paslon satu. Dimana saat relawan paslon nomor 2 melakukan klarifikasi dihadapan puluhan warga dan terlihat Calon Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono.
“Dalam video yang beredar paslon satu Imam Budi Hartono dengan puluhan pendukungnya meminta agar Uci relawan 02 yang menghalau kader PKS saat melalukan door to door untuk minta maaf,” paparnya.
Sebelumnya, tim advokasi paslon nomor 2 mendatangi Bawaslu untuk mendampingi dua relawan 02 yang ingin memberikan klarifikasi di Bawaslu.
Sementara Uci yang menghalau kader PKS saat door to door di Sukatani menurut warga kegiatan tersebut bisa dihalau jika tidak ada izinnya.
“Mungkin saat saya kemarin menghalau terlalu keras saja,” katanya.
Sementara itu Helmi, Panwascam Tapos menegaskan, aksi relawan paslon satu IBH-Ririn yang melaksanakan door to door tidak ada Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye.
Dia menambahkan, apapun bentuknya kegiatan kampanye Paslon harus ada STTP Nya. Dan jika ada masalah di lapangan, maka petugas Panwascam tidak bertanggung jawab. n Aji Hendro