Limo | https://jurnaldepok.buzz
Hari pertama masa tenang pada Pilkada Depok 2024 diwarnai aksi dugaan bagi-bagi uang atau money politik.
Kasus pertama ditemukan di lingkungan RT 02/07 Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo. Kasus dugaan aksi bagi-bagi uang senilai Rp 50.000 disertai sticker warna orange bergambar salah satu paslon terjadi dan viral di media social.
Tak hanya itu, kasus bagi-bagi uang juga terjadi di RT 01 Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya.
Koodinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulistio membenarkan adanya dugaan money politik tersebut.
Pihaknya mengaku telah mendapat laporan atas dugaan money politik atau bagi-bagi uang jelang Pilkada. Menurut laporan yang ia terima, kasus itu tidak hanya terjadi di satu wilayah.
“Sudah (dapat laporan, red). Sementara yang sudah masuk infonya dari Cimpaeun (Tapos), Krukut (Limo) dan Tirtajaya (Sukmajaya),” katanya saat di konfirmasi wartawan, kemarin.
Hari pertama masa tenang juga diwarnai pelanggaran pilkada seperti adanya aksi kampanye di rumah ibadah di wilayah Kecamatan Tapos.
Selain itu, aksi komentar seorang ASN di Kota Depok yang memberikan dukungan kepada pasangan salah satu calon wali kota Depok.
Dalam postingan yang beredar, tampak akun WhastaApp atas nama Kesbangpol Nuryanto diduga ikut menyebarkan konten negatif terhadap Supian Suri, penantang petahana di Pilkada Depok.
“Kita dukung Mas Imam njih, asli keturunan tiang Kebumen, mugi Gusti Allah nyembadani,” tulis keterangan yang beredar dalam grup WhatsApp.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Lienda Ratnanurdianny membenarkan bahwa yang bersangkutan adalah salah satu anak buahnya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Dia berjanji, pihaknya akan segera mendalami temuan ini dan memberi sanksi jika terbukti bersalah dalam hal netralitas ASN.
Disisi lain, masa tenang masih marak terlihat Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang dan belum ditertibkan oleh petugas berwenang. n Aji Hendro