Sukmajaya | https://jurnaldepok.buzz
Aparat Kepolisian Polres Metro Depok meringkus 11 orang yang membuat onar hingga bangunan semipermanen terbakar di Kampung Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, tiga hari lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Dermawan Kristianus Zendrato kepada wartawan mengatakan, aksi keributan tersebut berawal saat salah satu warga akan melewati portal dari daerah Kampung Serab (KSU) mengalami perbuatan tidak menyenangkan dari kelompok pelaku hingga terjadi keributan.
“Jadi di lokasi Kampung Serab itu, kelompok ini melakukan pemortalan, sehingga ada masyarakat yang lewat terjatuh. Nah warga yang lain terpancing dan terjadi pertikaian diantara dua kelompok ini. Namun itu masih kami dalami ya,” katanya.
Dari kasus tersebut polisi telah menetapkan 11 orang tersangka.
“Nah kesebelas orang ini dipercaya atau ditunjuk untuk bertempat tinggal di sana (TKP) dan ini masih dalam proses pendalaman,” ujarnya.
Lebih lanjut Kris mengungkapkan, 11 tersangka ini menghuni kawasan tersebut tanpa ada keterangan resmi dan belum terdata di lingkungan setempat.
“Kami sudah berkoordinasi dengan kelurahan, bahwa di sana mereka tidak terdaftar atau tidak memiliki susunan RT/RW untuk Kota Depok,” paparnya.
Menurut pengakuan para tersangka, lanjutnya, mereka menempati kawasan tersebut berdasarkan perintah seseorang.
“Ya, dari keterangan para tersangka, mereka berada disana atas perintah seseorang, ini masih dalam proses penyidikan. Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk mengkonfirmasi kebenaran tersebut,” tukasnya.
Dia memastikan, mereka yang terlibat dalam bentrok ini tidak terafiliasi ormas.
“Tidak berafiliasi terhadap suatu kelompok lainnya ataupun ormas yang terdaftar di negara ini, itu yang pertama. Kemudian yang kedua terkait kegiatan pungli, seperti tadi kami sampaikan, kami mendapatkan informasi dan laporan,” terangnya
Lebih lanjut Kris memastikan, bahwa bangunan yang terbakar bukanlah rumah, melainkan lapak kosong semi permanen dan sofa. Para tersangka sengaja membakarnya untuk menghalau kubu lawan.
“Jadi dari keterangan tersangka dan saksi di TKP, itu (pembakaran) dilakukan oleh para tersangka untuk menghalau masyarakat menyerang mereka. Para tersangka membakar sofa dan spring bed di jalan dengan menuangkan minyak. Perlu kami jelaskan juga, lahan yang terbakar itu bukan merupakan rumah ataupun tempat tinggal, itu lapak terbuka,” ungkapnya.
Dari lokasi kejadian, Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti kerusuhan seperti pedang, hingga senapan angin rakitan. n Aji Hendro