Laporan: Aji Hendro
Wali Kota Depok, Supian Suri menekankan pentingnya konsistensi dari pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam menjalani program Depok Sayang Ama Emak.
Dirinya tidak ingin, kegiatan ini hanya seremonial saja. Namun terus berlanjut, hingga terlihat dampaknya untuk Ibu asuhnya tersebut.
“Mudah-mudahan bisa diwariskan ke anak-anak kita nanti, jadi motivasi mereka ingin menjadi seperti yang dilakukan ayah ibunya memberikan perhatian ke orang yang membutuhkan,” ujarnya.
Pernyataan itu dikatakan Supian saat melaunching program Depok Sayang Ama Emak di Aula Lantai 10 Gedung Dibaleka 2, Jumat (11/04/25).
Supian menyebut, kewajiban para pejabat ini adalah memberikan perhatian kepada Ibu asuhnya. Tidak hanya materiil, namun terjalin juga hubungan sosial dengan keluarga ibu asuh.
“Datangin (kunjungi) setiap bulan, mungkin dari hubungan darah tidak ada, tapi silaturahminya benar-benar dijaga,” katanya.
Lewat program ini, Supian mengajak para pegawainya untuk lebih mensyukuri atas nikmat yang telah diberikan Tuhan Yang Maha Kuasa melalui gaji yang diterima selama ini.
“Niatkan kegiatan ini untuk mengharapkan keridoan Allah SWT, nantinya tidak hanya berlaku para pejabat, tapi staf dan pegawai di lingkungan Pemkot Depok juga,” ungkapnya.
Sebelumnya Supian mengatakan, Pemerintah Kota Depok mewajibkan seluruh pejabat eselon II, III, IV, serta pejabat fungsional untuk menjadi ibu asuh bagi warga lanjut usia (lansia) yang membutuhkan perhatian.
Dikatakannya, gerakan ini merupakan program yang diinisiasi oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang dinamai “Jabar Sayang” atau “Jabar Nyaah Ka Indilung”. Namun, Pemkot Depok mengubah nama program agar lebih dekat dengan budaya lokal dan mudah diucapkan masyarakat.
Untuknya sebagai orang Depok, kebanyakan orang Betawi, repot menyebut Depok Nyaah Ka Indilung, maka dibuatlah Depok Sayang Sama Emak.
Dia menambahkan, dalam konsepnya, setiap pejabat wajib memiliki minimal satu ibu asuh yang merupakan warga lanjut usia di lingkungan tempat tinggalnya. Prioritas diberikan kepada ibu-ibu berusia 55 tahun ke atas yang membutuhkan perhatian khusus. Bentuk perhatian yang diberikan berupa bantuan materiil setiap bulan, dengan nominal minimal Rp 50.000.
Supian menegaskan bahwa pemberian bantuan harus dilakukan langsung oleh pejabat kepada ibu asuh masing-masing. Selain memberikan bantuan uang, para pejabat juga diminta untuk mengunjungi langsung ibu asuhnya, sambil membawa kebutuhan pokok seperti beras atau mie instan jika diperlukan.
Supian menekankan bahwa kepedulian tidak boleh bersifat formalitas semata. Dimana ini tidak dikumpulkan oleh siapa-siapa melainkan ASN yang mengantarkan kepada ibu itu.
Dikatakannya, jika pejabat berhalangan hadir, maka perhatian dapat diberikan oleh anggota keluarga seperti suami, istri, atau anak, sebagai bentuk pendidikan sosial bagi lingkungan keluarga. n