HedlinePenegakan Perda

Bangli Belum Digusur, Trantib Grogol Surati Satpol PP dan PUPR

Limo | https://jurnaldepok.buzz
Keluhan warga dan sejumlah pengguna jalan atas keberadaan bangunan liar (Bangli) dekat tanggul air Grogol direspon cepat oleh aparatur Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo yang bakal segera berkirim surat ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Satpol PP guna menentukan langkah selanjutnya terkait penindakan terhadap pelanggaran Garis Sempadan Sungai (GSS) dan pelanggaran lainnya.

Kepada Jurnal Depok, Kasie Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban (Pemtrantib) Kantor Kelurahan Grogol, Dodi Indratno mengatakan akan segera mengirim surat kepada Dinas PUPR dan Satpol untuk menentukan sikap terhadap keluhan masyarakat dan pengguna jalan terkait adanya bangunan liar didepan Puskesmas Limo yang dinilai sangat mengganggu kenyamanan pengendara dan menimbulkan kesan kumuh pada areal seputar kawasan jalan raya.

“Saya sudah berkoordinasi dengan bapak Lurah, dan beliau meminta saya untuk menyikapi keluhan warga dan para pengguna jalan sesuai mekanisme dan ketentuan pada aturan penindakan, dalam Minggu ini juga Insha Allah surat kami sudah sampai di dua instansi tersebut,” ujar Dodi kepada Jurnal Depok, Selasa (01/07/25).

Dikatakannya, pihak Kelurahan tidak memiliki kewenangan menertibkan secara langsung keberadaan bangunan liar dipinggir ruas jalan, namun meski demikian dia mengatakan aparatur Kelurahan memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan dan melaporkan jika ada pelanggaran perijinan atau hal hal lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Kami tidak berwenang untuk melakukan penindakan secara langsung, karena untuk menjadi ranah nya dinas terkait dalam hal ini bidang SDA – Dinas PUPR dan Satpol PP sebagai aparatur penegak Perda, kewajiban kami melaporkan jika ada keluhan masyarakat atau hal hal yang dapat mengganggu kenyamanan, keamanan dan ketertiban umum, apalagi masalahnya sudah dipublikasikan oleh media masa,” imbuhnya.

Sementara, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Ramdani menyerahkan sepenuhnya kebijakan aparatur Pemerintah dalam menentukan sikap terhadap keberadaan bangunan liar di pinggir kawah kali cabang barat tepatnya diseberang Gedung SMP Glora.

“Kan sudah di beritakan di Media, sekarang kita tunggu saja kebijakan seperti apa yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) dalam hal ini Dinas PUPR dan Satpol PP,” celoteh Ramdani.

Sebelumnya, warga dan para pengguna jalan mengeluhkan keberadaan sejumlah bangunan liar yang berdiri di dekat tanggul air Grogol pasalnya selain membuat kawasan menjadi kumuh, aktivitas di pedagang kaki lima (PKL) di bangunan liar tersebut dirasakan sangat mengganggu kenyamanan pengendara dan kelancaran lalu lintas. n Asti Ediawan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button