Sawangan | https://jurnaldepok.buzz
Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Pendidikan Indonesia (LPPPI), H. Imam Kurtubi mengatakan akan terus berupaya menghentikan intervensi pejabat publik dalam bisnis jual beli buku di SD dan SMP Negeri di Kota Depok sebagai pelengkap dari kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang memberantas aksi jual beli bangku yang kerap terjadi pada setiap penerimaan peserta didik baru (PPDB).
“Saat ini momentumnya sangat tepat untuk berbenah terkait carut marut penyelenggaraan pendidikan di sekolah negeri, setelah Pemkot dalam hal ini bapak Wali dan Wakil Wali Kota Depok menyatakan dengan tegas bahwa mulai tahun ini tidak ada lagi istilah jual beli bangku dan siswa titipan di sekolah negeri, kebijakan itu sangat bagus jika disertai dengan pemberantasan skandal bisnis jual beli buku di sekolah negeri yang diduga melibatkan oknum pejabat,” papar Imam Kurtubi.
Imam mengatakan, omzet atau perputaran uang dalam bisnis jual beli buku sekolah di 206 SD Negeri dan 33 SMP Negeri se Kota Depok mencapai lebih dari Rp 10 miliar setiap tahun dan jumlah itu menurutnya jauh lebih besar dari jumlah perputaran uang pada aksi jual beli bangku sekolah pada setiap musim PPDB, oleh karenanya dia menilai pemberantasan skandal bisnis jual beli buku yang melibatkan oknum pejabat publik sangat layak untuk dihentikan.
“Kami sudah lama memantau pengadaan buku sekolah di SD dan SMP Negeri di Kota Depok dan dari penelusuran kami proses pengadaan buku sekolah telah di intervensi oleh oknum pejabat publik dengan skema bekerjasama dengan penerbit lalu sang pejabat publik tersebut meminta dinas pendidikan untuk merekomendasikan kepada pihak sekolah untuk membeli buku pelajaran sekolah kepada penerbit tersebut, padahal buku yang dijual belum tentu sesuai dengan kebutuhan sekolah hal ini dapat dilihat dari banyaknya buku pelajaran yang dibeli namun tidak di pakai dan hanya menumpuk di gudang sekolah,” tandasnya.
Imam menambahkan, banyak kepala sekolah yang merasa tertekan dengan skema skandal bisnis jual beli buku yang selama ini terjadi, pasalnya pihak sekolah berkewajiban untuk meningkatkan kualitas hasil kegiatan belajar mengajar namun disisi lain sekolah tidak diberikan kebebasan menentukan pilihan untuk menentukan pengadaan jenis buku pelajaran yang sesuai dengan kebutuhan sekolah.
“Ya, banyak kepsek yang mengaku tertekan dengan arahan pembelian buku pelajaran yang diarahkan oleh dinas, ini sudah jelas tidak relevan dengan penerapan manajemen berbasis sekolah yang memberi kebebasan kepada pihak sekolah untuk mengelola kegiatan dan anggaran secara mandiri sesuai dengan kebutuhan sekolah, apalagi sekarang ini sekolah mengacu pada kurikulum merdeka dimana kebutuhan sekolah terhadap program unggulan pasti berbeda beda dan tidak mungkin disama ratakan,” tegas Imam.
Salah satu upaya untuk menghentikan skandal bisnis jual beli buku pelajaran di sekolah SD dan SMP Negeri yang diduga melibatkan oknum pejabat publik, Imam mengatakan akan mengirim surat ke Wali Kota Depok dan Inspektorat Setda Kota Depok dan bilamana upaya tersebut belum berhasil maka pihaknya akan bersurat kepada Gubernur dan Inspektorat Provinsi Jabar.
“Kami enggak main main dalam upaya memberantas skandal bisnis jual beli buku di sekolah negeri, dalam waktu dekat kami akan mengirim surat ke bapak Wali Kota dan Inspektorat Setda Kota Depok dan bila diperlukan kami akan bersurat juga ke Gubernur dan Inspektorat Provinsi Jabar,” tutupnya. n Asti Ediawan